//
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 9 tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut secara jelas mensyaratkan agar Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut memiliki Lisensi K3, yang apabila tidak dipenuhi akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan Peraturan Menteri ini sangatlah jelas di atur bahwa untuk mengoperasikan Pesawat Angkat dan Angkut, setiap operator wajib mendapatkan pelatihan yang cukup.
Adapun operator dari kegiatan yang termasuk di dalam definisi Pesawat Angkat dan Angkut mencakup:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Topik Pelatihan:
Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !
Customer Service