//

Pembinaan Pelatihan Pengoperasian Pesawat Angkat Angkut

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 9 tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut secara jelas mensyaratkan agar Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut memiliki Lisensi K3, yang apabila tidak dipenuhi akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan Peraturan Menteri ini sangatlah jelas di atur bahwa untuk mengoperasikan Pesawat Angkat dan Angkut, setiap operator wajib mendapatkan pelatihan yang cukup.

Pelatihan dan Konsultasi MMI

Adapun operator dari kegiatan yang termasuk di dalam definisi Pesawat Angkat dan Angkut mencakup:

  • Forklift
  • Crane
  • Excavator
  • Loader
  • Hoist
  • Scissors Lift
  • Manlift (Gondola)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.




Topik Pelatihan:


  • Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Pengetahuan dasar alat angkat angkut
  • Motor penggerak
  • Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik / sistim hidrolik pada alat berat
  • Penyebab kecelakaan yang terjadi pada pengoperasian
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  • Dasar pengukuran kapasitas dan daftar beban
  • Pengoperasian forklift dengan aman
  • Pemeliharaan secara umum
  • Pemeliharaan berkala
  • Pengetahuan bahan bakar dan pelumas
  • Tata cara pembuatan laporan harian operasi
  • Pemeriksaan dan pengujian pada alat angkat angkut
perm_phone_msg
Chat Online close

Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !

Avatar

Rosiana

Customer Service