//
Pemeriksaan instalasi listrik dan penyalur petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan perlindungan terhadap pekerja maupun peralatan produksi.
Pada Tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang K3 Instalasi Listrik yaitu Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan K3 tentang Penyalur Petir yaitu Permenaker No. 31 Tahun 2015. PT Manajemen Manufaktur Indonesia dapat membantu melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir tersebut. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !
Customer Service