//

Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga Produksi

Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga; mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya. Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi.

Image Uji Riksa

Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PTP harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP. PT Manajemen Manufaktur Indonesia membantu melakukan Riksa Uji untuk Pesawat Tenaga Produksi tersebut. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.


perm_phone_msg
Chat Online close

Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !

Avatar

Rosiana

Customer Service