//
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, dengan melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban tersebut mencakup pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Pelatihan Petugas Pemadam Kebakaran bersertifikasi Kementerian Tenaga Kerja RI terbagi menjadi 4 tingkatan dengan peruntukan sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Topik Pelatihan:
Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !
Customer Service