//
Pesawat Uap atau dikenal juga dengan nama Ketel Uap dan juga Bejana Bertekanan (PUBT) merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jauh sebelum Indonesia merdeka telah ditetapkan Peraturan terkait dengan penggunaan PUBT ini yaitu Undang – Undang Uap Tahun 1930. Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan PUBT harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penggunaan PUBT tersebut. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PUBT harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala.
Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PUBT. Jenis – Jenis Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan antara lain:
Kami hadir membantu Anda, silakan chat dengan salah satu tim kami !
Customer Service